Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan memori kasasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terkait vonis bebas majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus PT Toshida Indonesia.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, memori kasasi itu telah diserahkan pihak Kejati pada Rabu (9/3/2022) kemarin.
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Kendari dan sudah diterima memori kasasinya. Dan nanti pengadilan Tipikor yang akan mengirim memori kasasi berikut berkas-berkas itu ke MA (Mahkamah Agung) untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim MA,” ujar Dody di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Dody bilang, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil. Apakah MA akan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari atau malah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Ia berharap hakim MA dapat mempertimbangkan dan menerima argumentasi serta dalil yang disampaikan JPU melalui memori kasasinya.
“Kami berharap, dalil dan argumentasi hukum tim JPU dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi,” katanya.
Dody mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan Pengadilan Tipikor Kendari terkait vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.
Meski begitu, pihaknya merasa bahwa alat bukti yang diajukan di dalam proses pemberkasan dari hasil penyidikan sudah kuat, namun dia tetap menghargai jika hakim memutuskan vonis bebas kepada ketiga terdakwa.
“Tetapi sekali lagi karena memang hakim mempunyai pendapat yang berbeda, kita harus hargai. Itulah kita diberikan ruang, diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022) lalu.
Sebanyak tiga terdakwa kasus tersebut divonis bebas hakim pengadilan, yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Reporter : R. Hafid