Kendari. Bentara Timur. Mahkama Agung (MA) mengabulkan permohonan Judicial Review atau uji materiil Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 (Perda RTRW) yang diajukan oleh warga Wawonii.
MA dalam amar putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022 tersebut tegas menyatakan bahwa Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang mencantumkan peruntukan kegiatan pertambangan di dalamnya, telah bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, amar putusan MA juga memerintahkan Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) dan DPRD Kabupaten Konkep merevisi Perda RTRW tersebut.
Kuasa hukum warga Wawonii, Denny Indrayana mengungkapkan putusan MA yang mengabulkan Permohonan Keberatan Uji Materiil atas Perda RTRW Konkep 2/2021 menjadi harapan dan titik terang perlindungan bagi masyarakat Pulau Kecil Wawonii.
“Dengan hadirnya putusan bersejarah ini, maka pemerintah harus segera menghentikan kegiatan penambangan dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konkep. Pesan kami kepada pembuat kebijakan, ingatlah, alam bukanlah warisan tetapi titipan untuk anak dan cucu kita di masa depan,” ujar Denny Indrayana, yang menjadi kuasa hukum warga Wawonii menggugat Perda RTRW No 22 tahun 2022.
Untuk diketahui dalam amar putusan itu, MA menyatakan bahwa secara filosofis, Kabupaten Konkep sebagai pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Seluruh kegiatan yang tidak menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk kegiatan penambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity, sehingga dilarang untuk dilakukan karena mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup diatasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya, bahkan mengancam kehidupan sekitar.
Secara sosiologis, MA juga menilai Perda RTRW tersebut juga tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif.
Sejak dulu, sumber kehidupan masyarakat di pulau ini bersumber dari bertani dan berkebun, sehingga bila kegiatan penambangan terus berlanjut bahkan masif akan berdampak merusak mata pencaharian masyarakat Pulau Wawonii yang telah berlangsung turun temurun.
Lebih lanjut putusan MA menimbang, secara yuridis Perda RTRW bertentangan dengan UU PWP3K yang sangat jelas mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Secara komprehensif bunyi amar putusan itu MA menegaskan bahwa Perda RTRW Konkep bertentangan dengan Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang mengatur larangan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, apabila secara teknis atau ekologis dan atau sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Menurut MA, hal demikian dalam literatur environmentalism, dapat diuraikan sebagai kerusakan atas lingkungan hidup baik yang terjadi secara alamiah maupun disebabkan akibat kegiatan manusia, dan dapat dibedakan dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment), lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan sosial (social environment).
Harimuddin, juga salah satu kuasa hukum warga Wawonii menambahkan bahwa UU 27/2007 diundangkan dan berlaku pada tanggal 17 Juli 2007. Karena itu, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan perizinan tambang di pulau kecil tidak boleh lagi diterbitkan, termasuk penyusunan Perda RTRW Kabupaten/Kota, yang seharusnya tidak memasukkan kegiatan pertambangan di wilayah Pulau Kecil di daerahnya.
“Langkah advokasi masyarakat pulau kecil Wawonii tidak hanya berhenti di permohonan uji materiil MA, tetapi juga mengambil inisiatif langkah hukum lain, dengan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari karena secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Nikel kepada PT. Gema Kreasi Perdana. Tahapan Perkara dengan Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah selesai dengan acara pembuktian dan statusnya sedang menunggu putusan dari PTUN Kendari” jelasnya.
Penulis : Rosnia