Mahasiswa Asal Butur Ditangkap Polisi Karena Demo Protes Jalan Rusak

Ilustrasi
Ilustrasi

Kendari. Bentara Timur –  Seorang mahasiswa asal Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Baada Yung Hum Marasa (24) ditangkap polisi pasca melakukan aksi demonstrasi.

Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau itu ditangkap lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Baada dianggap telah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Gubernur Sultra dalam sebuah aksi demonstrasi memprotes jalan provinsi yang rusak yang tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kejati Sultra Soroti Proses Lelang di ULP Setda Mubar

Ia memimpin aksi demonstrasi pada 2 Desember 2021 lalu di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur dan bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, aktivis mahasiswa itu ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kades di Butur dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp628 Juta

Pelapor adalah anggota Polri yang juga merupakan ajudan dari Gubernur Sultra Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.

“Dilaporkan oleh saudara Ulil Amri pada tanggal 31 Desember 2021 tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 KUHP,” kata Bambang, Rabu (19/2/2022).

Bambang menjelaskan, permasalahan yang dilaporkan oleh ajudan Gubernur itu adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Baada bersama rekannya pada Kamis, 2 Desember 2021 di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur.

Aksi tersebut menuntut Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera melakukan perbaikan jalan di tempat tersebut.

Pasalnya, sudah belasan tahun lokasi jalan di desa itu terabaikan. Kondisinya rusak parah, saat hujan turun lumpur dan becek membuat pengemudi kendaraan roda dua dan empat kewalahan.

Beberapa diantaranya ikut terjebak, mogok karena lumpur yang tebal, bahkan kecelakaan lalulintas sering terjadi di lokasi itu.

“BYM (Baada Yunghum Marasa) selaku korlap bersama FF (Fafun Fifunsu) dan AF (Ahmad Fadil Haq) melakukan aksi unjuk rasa tentang kerusakan jalan raya di Buton Utara yang dimana dalam aksi tersebut saudara BYM dan teman-temannya membuat kuburan di atas jalan yang mana di nisan kuburan tersebut di tempatkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi dengan berpakaian dinas lengkap. Di samping kuburan tersebut ada keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat umum Buton Utara,” ujar Bambang.

Bambang bilang, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli pidana ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan. Kemudian pada hari Senin, 17 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Baada di Lorong Wasula, Desa Laanoipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur.

Terpisah, Kepala Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Roni Syahrendra mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit III Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Sultra.

Dalam keterangan tertulisnya, Roni mengatakan penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra. Penyidik juga sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi korban Ali Mazi, saksi Muhammad Ulil Amri, ahli hukum pidana Oheo K Haris, dan ahli bahasa.

Reporter : (rmh)