Kendari. Bentara Timur – Gunawati, warga Kelurahan Benuabenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari melaporkan mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 2014-2019 yang juga berprofesi sebagai pengacara bernama Rizal di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (3/5/2021).
Laporan Gunawati tertuang dalam tanda bukti laporan bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 perkara tindak pidana pengrusakan.
Muhammad Saleh, selaku kuasa hukum pelapor meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk menindak tegas dan memproses hukum sesuai tindak pidana yang dilaporkan, karena akibat dari perbuatan pelaku, membuat pelapor tidak nyaman.
“Iya, kami sudah melaporkan adanya tindak pidana pengrusakan pagar pembatas di lahan Hj Gunawati oleh saudara Rizal di Mapolda Sultra, kemarin,” kata Muhammad Saleh saat ditemui di Lepo-lepo, Selasa (4/5/2021).
Ia mengatakan, pengrusakan pintu pagar, tanaman dan lainnya yang dilakukan oleh Rizal bersama teman-temannya itu dilakukan dilahan milik Gunawati seluas kurang lebih 2 hektar yang telah dikuasai dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2008 silam di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.
“Pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku itu merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama. Saya kira sangat jelas, karena itu kami minta ini untuk diatensi dan diproses hukum,” ujarnya.
Disebutkan, pelaku pengrusakan di atas lahan milik kliennya itu adalah seorang pengacara dan dilakukan pada malam hari bersama dengan sejumlah warga lainnya.
Di tempat terpisah, Rizal mengaku siap menghadapi laporan polisi yang dilaporkan pelapor di Polda Sultra. Selaku warga yang taat hukum dirinya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Itu hak mereka untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan seperti dalam laporan di polisi. Soal siapa yang merusak dan apa yang dirusak itu nanti kita lihat dalam proses hukum,” kata Rizal saat ditemui di kantornya, Selasa (4/5/2021).
Ia menjelaskan, terkait apa yang dilaporkan bahwa merusak pagar lahan di atas tanah milik orang lain itu, harus dibuktikan terlebih dulu siapa sebenarnya yang punya bukti kepemilikan tanah. Sebab, kata dia, pagar tersebut berdiri di atas tanah kliennya.
“Lahan yang dimaksud berdirinya pagar itu adalah lahan klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Kendari, sementara mereka hanya memiliki SKT 2008. Kami memiliki semua bukti-bukit lengkap dengan pembayaran pajaknya,” katanya.
Rizal menegaskan, dirinya juga bakal melaporkan balik di Polda Sultra dengan apa yang telah dituduhkan dengan dalil melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang diklaim oleh pelapor.
“Saya akan laporkan balik mereka ini terkait tuduhan itu, dan terkait penghinaan terhadap profesi sebagai pengacara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan jika ada laporan polisi yang masuk di SPKT Polda Sultra pada Senin (3/5/2021).
“Benar ada laporan masuk soal tindak pidana pengrusakan. Terkait itu, polisi akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut untuk selanjutnya akan mengundang dua pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya Dolfi saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).