Kendari. Bentara Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari memutus bebas mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO. Ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Baron Harahap selaku kuasa hukum Usman Rianse membenarkan hal itu.
“Iya tadi sore sidang putusannya, Prof. Usman divonis bebas murni,” kata Baron lewat whatsapp mesengger, Kamis (7/10/2021).
Baron bilang, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, selaku kuasa hukum, Baron mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Sejak awal kami yakin Prof. Usman tidak melakukan perbuatan yang di dakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi,” ujarnya.
Sebelumnya pada 16 Februari 2020, Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit pendidikan UHO tahun anggaran 2014 usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kendari.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp14 miliar.
Reporter : (rmh)