Kendari. Bentara Timur – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Haliana – Ilmiati Daud memenangkan sengketa Pilkada Wakatobi. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan pemohon pasangan calon Arhawi – Hardin La Omo.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka pasangan Haliana-Ilmiati Daud otomatis menjadi pemenang dalam Pilkada Wakatobi.
Mengetahui putusan itu, Bupati Wakatobi terpilih Haliana mengucapkan terima kasih atas dukungan pada tim kuasa hukum, serta tim-tim yang tampak dan tidak tampak.
Kemudian, dengan ditolaknya seluruh gugatan pemohon, Haliana meminta agar masyarakat bersatu dan merajut kembali ukhuwah silaturahmi dalam bingkai kebersamaan tanpa ada pemetaan dalam membangun Kabupaten Wakatobi ke depan.
Ia juga meminta masyarakat terutama pendukungnya agar merayakan kemenangan putusan MK dengan santun. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah MK memberikan kesimpulan memperkuat penetapan KPUD Wakatobi bahwa pemenang adalah pasangan Haliana – Ilmiati Daud. Masyarakat jangan berlebihan merayakannya. Kita tetap taat pada protokol Covid-19,” kata Haliana lewat pasan teks yang diterima bentaratimur.id, Rabu malam (17/2/2021).
Kader PDIP ini juga meminta agar pendukung tidak melakukan konvoi dan arak-arakan. “Yang perlu dilakukan adalah mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt di rumah masing-masing,” ujar Haliana.
Selanjutnya, kata Haliana, dirinya bersama dengan Ilmiati Daud tinggal menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna sebagai pasangan calon terpilih di Pilkada Wakatobi 2020.
Sekedar informasi, dalam putusan MK perihal perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, didampingi delapan hakim konstitusi menilai selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak yakni, pasangan calon nomor urut 2, Haliana – Ilmiati Daud melebihi persentase 2 persen.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menimbang jumlah perbedaan suara antara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen x 61.838 total suara sah sehingga totalnya menjadi 1.237 suara.
“Bahwa perolehan suara pemohon adalah 29.901 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 31.937 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 31.937 suara dikurangi 29.901 suara sama dengan 2.036 suara (3,3 persen) atau lebih banyak dari 1.237 suara,” kata hakim Wahiduddin Adams.
Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun pemohon merupakan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2020, pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Pertimbangan lainnya adalah permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.
“Andai pun ketentuan tersebut disimpangi, quod non telah ternyata dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Reporter: Rmh