Mendagri Tegur Tujuh Kepala Daerah di Sultra

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Kendari. Bentara Timur – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur tujuh kepala daerah (kada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Tujuh kepala daerah tersebut, salah satunya adalah Gubernur Sultra Ali Mazi, serta enam bupati yakni, Bupati Wakatobi, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, dan Bupati Buton Utara.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

“Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,”kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).

Dilansir dari kompas.com, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk tujuh kepala daerah di Sultra.

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemrov Sultra Nur Endang Abbas mengaku, belum mengetahui terkait saksi dari Mendagri tersebut. Hal itu diungkapkan Nur Endang Abbas saat dihubungi awak media, Selasa (3/11/2020).

“Saya belum mengetahu soal informasi itu,” singkat Endang.

Reporter : (rmh)