MK Tolak Gugatan Rajiun – La Pili, Rusman Ucapkan Terima Kasih ke Warga Muna

LM Rusman Emba

Kendari. Bentara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Muna yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, LM Rajiun Tumada – La Pili.

Usai putusan tersebut, calon bupati terpilih LM Rusman Emba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Muna.

“Alhamdulilah, ini adalah perjalanan panjang, pada akhirnya MK sebagai istitusi terakhir dalam memutuskan persoalan Pilkada ini. Jadi kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Muna,” ujar Rusman saat dikonfirmasi Bentaratimur.id, Selasa (16/2/2021).

Bupati petahana ini juga meminta pendukungnya untuk tidak euforia berlebihan. “Mari sambut putusan MK ini dengan doa dan dengan memperkuat silaturahmi antar sesama elemen masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Rusman, dirinya bersama dengan Bachrun Labuta tinggal menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna sebagai pasangan calon terpilih di Pilkada Muna 2020.

“Kita sekarang menunggu pleno KPU untuk disahkan,” katanya.

Terakhir ia meminta seluruh pihak untuk bersama-sama, bersatu dan bergotong royong memajukan Kabupaten Muna. Ia juga berjanji akan mengakomodir pelbagai program yang baik dari pasangan rivalnya, LM Rajiun Tumada – La Pili di pemerintahannya nanti.

“Terima kasih, hormat, dan respek yang setinggi-tingginya kepada pak Rajiun dan La Pili, serta seluruh tim pemenangan beliau. Saatnya kita bersatu dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat dan membangun Kabupaten Muna agar bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, penolakan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,  Rajiun – La Pili diputuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan perkara bernomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Selasa (16/2/2021).

 

Reporter: Rmh