Oknum Guru di Konawe Cabuli Tiga Siswinya

Oknum guru Madrasah Tsanawiah di Konawe berinisial EP (34) (tengah) saat diamankan di Polsek Wonggeduku. Foto/ist
Oknum guru Madrasah Tsanawiah di Konawe berinisial EP (34) (tengah) saat diamankan di Polsek Wonggeduku. Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Perilaku guru Madrasah Tsanawiah (MTs) Royatul Islam, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, yang satu ini, benar-benar tidak dapat dijadikan panutan. Pasalnya, guru yang berstatus tenaga kontrak itu tega mencabuli siswinya sendiri.

Mirisnya lagi, berdasarkan keterangan polisi, korban pencabulan pelaku bukan hanya satu orang tapi berjumlah tiga orang. Kini kasus tersebut ditangani Polres Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan Rutan Polsek Wonggeduku. Jacub bilang, penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.

Baca juga: Pria di Baubau Setubuhi Anak Angkat Bertahun-tahun

“Pelaku berinisial EP (34). Untuk sementara, korban dari aksi bejat pelaku berjumlah tiga orang, yang semuanya adalah siswi di MTs tempat pelaku mengajar,” ujar Jacub saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/1/2022).

Jacub menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak September 2021 hingga Januari 2022, di salah satu ruangan yang ada di sekolah.

Baca juga: Seorang Pemuda di Butur Cabuli Dua Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni, menyuruh korbannya untuk mengetik jadwal piket dan nilai hasil ujian di komputer sekolah. Pada saat korban tengah mengetik, pelaku mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan.

“Apabila ada kesempatan dan situasi sunyi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memegang alat vital korban,” kata Jacub.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sering mengancam korbannya untuk tidak bercerita kepada siapa pun termasuk orang tua korban. Pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapat nilai baik pada bidang mata pelajaran yang di ajarkan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Januari 2022 dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Wonggeduku selama 20 hari ke depan hingga 16 Februari 2022,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)