Kendari, bentaratimur.id – Seorang oknum pejabat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Sunari dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat oleh mantan istrinya bernama Sri Wahyuni, atas dugaan merekayasa kasus. Pelapor melaporkan kasus tersebut pada Rabu (21/9/2022).
Kuasa hukum pelapor, Muhamad Suhandri mengatakan, persoalan ini bermula saat Sunari masih bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menjadi ajudan pribadi mantan Kapolda. Sunari merekayasa cerita dengan menuduh mantan istrinya, Sri Wahyuni melakukan penganiayaan dengan menikamnya di bagian perut yang diperkuat dengan hasil visum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Sunari kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Selain itu, oknum polisi berpangkat perwira itu juga merekayasa hasil visum yang dijadikan dasar pengusutan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka. Tetapi Suhandri merasa janggal sebab laporan itu begitu cepat diusut kepolisian.
Suhandri menduga hal itu disebabkan Sunari memiliki jabatan di institusi kepolisian sehingga proses laporannya tidak butuh waktu lama. Padahal, laporan Sunari adalah rekayasa yang dibuatnya dan itu semua terbongkar di pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutuskan bahwa tidak pernah ada tindakan penikaman yang dilakukan oleh Sri Wahyuni kepada Sunari. Sehingga Sri Wahyuni langsung diputus bebas oleh PN Kendari atas tuduhan itu. Kemudian putusan PN Kendari itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Suhandri menyebut tuduhan yang dilakukan Sunari menyudutkan dan merugikan kliennya baik materi maupun nonmateri.
“Dari putusan yang menyatakan klien kami tidak bersalah, saya rasa jelas bagaimana kekuatan hasil visum itu dipalsukan,” kata Suhandri kepada bentaratimur.id, Rabu malam (21/9/2022).
Suhandri bilang, kliennya dan Sunari sebelumnya memiliki masalah. Namun dia belum bisa menyampaikan masalah yang terjadi antara keduanya.
Ia pun beharap laporan kliennya agar segera diproses, sebab laporan ini sangat penting karena menjadi contoh bagaimana oknum-oknum yang diberi kekuasaan oleh hukum malah digunakan dengan salah. Menurutnya, menyalahgunakan wewenang akan sangat berbahaya jika terus dibiarkan.
Namun, Suhandri merasa janggal saat kliennya melaporkan kasus tersebut. Polisi hanya menerima laporan tanda tangan terima berkas tetapi kliennya tidak dimintai keterangan. Alasan kepolisian mereka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan atasan dan berjanji akan meminta keterangan esok harinya.
“Dalam hukum acara pidana ini tidak lazim sebab tindak pidana yang kami laporkan bukanlah termasuk dalam delik aduan, melainkan delik biasa,” ujarnya.
Meski begitu, Suhandri tetap akan menunggu proses pengusutan kasus yang dilaporkan agar dapat memberikan keadilan kepada kliennya.
“Kami mengajukan laporan atas dugaan laporan palsu dan sumpah palsu yang dilakukan oknum pejabat Polresta Kendari. Apakah sebegitu cepatnya juga Kapolresta Kendari melakukan pemeriksaan atas laporan klien kami ini, sebagaimana dahulu kepolisian bekerja sangat cepat mengusut laporan Sunari,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan adanya laporan dengan terlapor atas nama Sunari. Kata Fitrayadi, saat ini pihaknya akan lebih dulu melakukan penyelidikan untuk mencari apakah ada atau tidaknya unsur pidana.
Dikatakan, jika dalam hasil penyelidikan penyidik menemukan adanya tindak pidana pada laporan yang disampaikan maka pihaknya akan meningkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan.
Reporter : R. Hafid