Kendari. Bentara Timur – Seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AS (36) yang bertugas di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap porsonel Subdirektorat 1, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra terkait penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 21.43 WITa.
Aipda AS ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AA (31), LZ (34), H (42), RDM (36), R (27), dan MTP (54) di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan tujuh pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan barang haram di Kota Kendari.
Baca juga: IRT di Kendari Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Saat ditangkap Aipda AS tengah berada di kamar hotel bersama wanita berinisial AA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain di bagian Pelabuhan Wanci berinisial LZ. Pelaku tersebut rencananya akan mengedarkan sabu di Kabupaten Wakatobi.
Baca juga: Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Setelah menangkap LZ, polisi kembali meringkus pelaku lain yakni, H, R, MTP, dan RDM. Ketujuh pelaku ini merupakan sindikat jaringan narkoba wilayah Wakatobi.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sabu 30 saset seberat 12,95 gram. Selain barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari para tersangka juga di sita barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, alat press, telepon seluler serta beberapa buku tabungan.
“Untuk oknum anggota Polri, langsung menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra. Jika terbukti bersalah akan langsung di pecat dari kedinasannya,” ujar Faturrahman lewat pesan whatsapp messenger, Jumat (4/2/2022).
Sementara enam tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : (rmh)