Partai Demokrat Sultra Minta Perlindungan Hukum di PTUN Kendari

Rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Kamis (11/11/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id
Rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Kamis (11/11/2021). Foto/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Kamis (11/11/2021).

Rombongan yang berjumlah sekitar 50 prang itu dipimpin langsung Ketua DPD Demokrat Sultra, Muhammad Endang. Turut terlihat dalam rombongan Wakil Ketua DPRD Sultra Jumarding, anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia dan beberapa anggota DPRD Kabupatem Konawe, Konawe Selatan dan Muna.

Baca juga: Gugatan Yusril Ditolak MA, Endang: Dari Awal Kami Yakin Menang

Kedatangan Partai Demokrat Sultra ke PTUN Kendari bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas Partai Demokrat yang ditujukan ke Mahkamah Agung.

Ia juga sempat membacakan secara langsung surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung itu.

Dalam suratnya, Endang menyampaikan upaya tidak henti kubu KSP Moeldoko yang terus ingin merebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono – Teuku Riefky hasil Kongres Jakarta 2020 dengan cara-cara memalukan dan melebihi kepatutan.

“Gugatan mereka tidak berdasar, mengada ada, dan jauh dari kebenaran,” kata Endang.

Baca juga: Demokrat Pecat 7 Kadernya Secara Tidak Hormat

Karena tidak ingin terus diganggu itulah alasan Endang dan rombongan mendatangi PTUN meminta perlindungan hukum.

“Kita percaya mereka (Mahkamah Agung) pasti akan menjaga marwah sebagai penjaga keadilan negeri ini dengan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar Endang.

Humas PTUN Kendari, Rachmadi, mempersilahkan DPD Partai Demokrat Sultra memasukan suratnya kepada pelayanan terpadu satu pintu PTUN Kendari.

“Insyaallah akan kami teruskan kepada pimpinan dan kami bekerja sesuai hukum saja,” kata Rachmadi.

Reporter : (rmh)