Pelajar di Kendari Jadi Pengedar Sabu, Kepada Polisi Mengaku Khilaf

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kemeja coklat) saat menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka AF, Selasa (23/8/2022). Foto/ist
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kemeja coklat) saat menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka AF, Selasa (23/8/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Seorang pelajar SMA di Kota Kendari berinisial AF (18) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 01.30 WITa.

Kasat Resnarkoba, AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga sekitar tempat tinggalnya, yang resah dengan adanya aktifitas peredaran gelap narkotika.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 tas warna merah berisikan 2 timbangan digital, 1 sedotan minuman yang dibentuk semacam sendok yang diduga dipakai untuk takaran sabu, dan 2 klip saset bening.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti di salah satu kamar yang diletakkan dalam lemari di sebuah dos handphone berisi 26 saset bening yang diisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Dari 26 saset tersebut, total barang bukti yang diduga sabu itu diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dengan bruto 15,09 gram.

“Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari juga mengamankan satu handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” ujar Hamka di Mapolresta Kendari, Selasa (23/8/2022).

Hamka bilang, kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali melakukan peredaran sabu atas perintah lelaki inisial D, yang diarahkan melalui telepon untuk mengambil paket sabu di suatu tempat. Dari hasil mengedarkan sabu, tersangka diberi sebesar Rp100 ribu per gram.

“Tersangka ini mengaku khilaf. Dari hasil interogasi, dia mengaku di upah Rp100 ribu per gram,” kata Hamka.

Hamka menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku yang memasok barang haram ke tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : R. Hafid