Pelaku Pembunuhan Sadis Pemilik Toko di Kolut Ternyata Tetangga Korban

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi (pakaian dinas) menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa pemilik toko di Desa Kondara, Kecamatan Pakue. Barang bukti itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Kolaka Utara, Jumat (27/5/2022). Foto/ist
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi (pakaian dinas) menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa pemilik toko di Desa Kondara, Kecamatan Pakue. Barang bukti itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Kolaka Utara, Jumat (27/5/2022). Foto/ist

Lasusua, bentaratimur.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), akhirnya meringkus pelaku perampokan disertai penganiayaan sadis pemilik toko di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, pada Kamis (26/5/2022).

Korban pelaku, yakni Hj  Hasmiani (51). Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di dalam tokohnya, Rabu (25/5/2022).

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Husni Abda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Husni bilang, pelakunya berinisial R (33), yang merupakan tetangga korban.

“Benar, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya. Dia merupakan tetangga korban,” ujar Husni, Jumat (27/5/2022).

Husni mengatakan, saat penangkapan,  polisi terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas, karena ingin melarikan diri. Beberapa barang bukti (BB) berupa palu dan handphone turut disita.

Husni menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku masuk ke dalam toko korban lewat halaman belakang. Namun korban mengetahui aksi pelaku.

Karena dilihat, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengayunkan palu ke arah kepala secara berulang-ulang hingga meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil uang Rp2 juta dan dua buah handphone, lalu kabur.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan itu karena kepergok mencuri di dalam toko korban. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa Rp2 juta yang diambil dari toko korban akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, perampokan  dengan penganiayaan sadis terjadi di Dusun II, Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 23.50 WITa.

Korbannya, Hj Hasmiani (51) yang merupakan pemilik toko Alif Utama. Ia ditemukan meninggal dengan kondisi luka-luka di dalam tokonya.

Reporter : R. Hafid