Pembinaan PNS Polda Sultra, Melanggar Bakal Kena Sanksi

Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) F. Guntur Sunoto memberikan paparan kepada para PNS Polda Sultra pada rapat kerja teknis (Rakernis) Biro SDM di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (14/10/2022). Foto/ist
Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) F. Guntur Sunoto memberikan paparan kepada para PNS Polda Sultra pada rapat kerja teknis (Rakernis) Biro SDM di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (14/10/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) F. Guntur Sunoto memberikan paparan kepada para PNS Polda Sultra pada rapat kerja teknis (Rakernis) Biro SDM di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (14/10/2022).

Guntur memberikan paparan terkait dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, PNS harus sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan dalam peraturan perundang-undangan.

“Baik di dalam atau di luar jam kerja, ucapan, tulisan ataupun perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban serta melanggar ketentuan disiplin adalah sebuah pelanggaran,” kata Guntur.

Guntur menegaskan, beberapa kewajiban PNS Polri di Polda Sultra yang harus dipegang teguh diantaranya setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

Selain kewajiban, para PNS juga dilarang keras untuk terlibat dalam politik seperti mendukung salah satu pasangan calon presiden, kepala daerah hingga dalam pemilihan anggota DPR.

“PNS Polri jangan ikut kampanye apalagi sampai menggunakan atribut partai. Bila melanggar akan ada sanksi tegas menanti,” pungkas Kombes Guntur.

Laporan : R. Hafid