Kendari. Bentara Timur – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda berinisial RA (23) yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Indomaret, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 18.00 WITa.
Polisi menemukan 16,5 gram sabu dari tangan pelaku.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di depan Indomaret Wuawua.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Alasan Pegawai Dishub Kota Kendari Jadi Pengedar Narkoba
Mendapat informasi tersebut, anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Pukul 19.00 WITa, tim menemukan seorang pemuda mencurigakan dan langsung dilakukan penyergapan.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut. Namun saat itu, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Baca juga: Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba
“Polisi kembali melakukan interogasi dan pelaku akhirnya mengaku memiliki sabu-sabu. Pelaku langsung menyerahkan barang bukti dari dalam jok motor miliknya yang terpakir di depan Indomaret,” ujar Bahtiar di Polres Kendari, Jumat (21/1/2021).
Bahtiar bilang, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 31 paket dengan berat 16,5 gram. Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang lelaki berinisial AN.
Dari pengakuan pelaku, dirinya rela jadi pengendar sabu karena tergiur dengan upah yang akan diberikan. Jika sabu habis terjual, pelaku akan mendapat keuntungan senilai Rp5 juta dan mendapatkan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Pollres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter : (rmh)