Kendari. Bentara Timur – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah dituntut dua tahun dua bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anzarullah juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anzarullah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur untuk memuluskan proyek pekerjaan jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa Tri Mulyono Hendradi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Kendari
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Anzarullah sebagai pegawai negeri sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Anzarullah bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta selama hidupnya belum pernah dihukum.
Atas tuntutan ini, terdakwa Anzarullah menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pledoi dan membacakannya pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 8 Februari 2022 mendatang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anzarullah bersama Bupati Koltim, Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Ada pun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan “fee” kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya.
Reporter : (rmh)