Kendari, bentaratimur.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran 2.522 gram atau 2,5 kilogram (kg) lebih sabu dengan menangkap tiga orang tersangka asal Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Wakapolda Sultra, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Waris Agono mengatakan, ketiga tersangka adalah RM (44) asal Sumatera Utara, kemudian SF (31) dan HS (31) asal Aceh. Ketiganya ditangkap disalah satu hotel di Kendari pada Rabu (25/5) sekitar pukul 22.30 Wita.
Waris bilang, kronologi penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui bandara yang dibawa langsung oleh kurir atau perantara yang merupakan jaringan peredaran lintas provinsi yaitu dari Medan ke Kota Kendari.
Sehingga, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance
“Ketiga tersangka ditangkap hari Rabu sekitar jam 22.30 WITa. Tersangka RM ditangkap di halaman parkir hotel F yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia,” kata Waris di Mapolda Sultra, Jumat (27/5/2022).
Kemudian pada pukul 22.30 WITa, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka di lantai 2 tepatnya di kamar 218 yang disaksikan oleh manajer, resepsionis dan security hotel.
“Tim lalu melakukan penggeledahan badan dan kamar, ditemukan di tiga koper. Sedangkan dua koper masih terbungkus dan satu koper sudah terbuka. Setelah digeledah dua koper tersebut masing-masing koper merupakan milik HS dan SF dan ditemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Waris.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan ketiganya membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari melalui jalur udara.
Sepuluh bungkus narkoba dengan berat total 2,5 kilogram itu disembunyikan di dalam lipatan celana jeans yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.
“Barang-barang ini dikemas dimasukkan ke dalam celana jeans, jadi masing-masing celana jeans itu dimasukkan satu bungkus narkoba. Ini menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos di x-ray,” kata Bambang.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki karena diperkirakan tidak berada di wilayah Kota Kendari.
Mereka, awalnya berkumpul di Medan dan mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari. Ketiga tersangka tidak saling kenal satu sama lain.
“Ketiga tersangka terbang dari Medan menuju Kendari dengan menggunakan pesawat Batik Air. Mereka mengaku diupah masing-masing Rp50 juta dan dikendalikan oleh seseorang berinisial BF,” jelasnya.
Bambang menambahkan, tersangka RM sebelumnya sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kota Kendari dan berhasil meloloskan 1 kg sabu-sabu. Yang pertama sekitar enam bulan yang lalu, kedua sekitar Desember 2021 dan ketiga pada Mei saat berhasil ditangkap.
Bambang bilang, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi,” ucap Bambang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : R. Hafid