Kendari, bentaratimur.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu seberat 5,2 kilogram (kg) oleh dua orang pengedar inisial G (20) dan F (21).
Wakapolda Sultra, Brigadir Jenderal (Brigjen) Waris Agono mengatakan, kedua pengedar ditangkap di Jalan Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.45 WITa.
“Tersangkanya ada dua yang diamankan dengan total barang bukti berat bruto 5,2 kilogram atau 5.214,7 gram. Pertama kita amankan G dan hasil pengembangan tersangka kedua kita amankan F,” kata Waris saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, kedua pengedar masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
“Dari pengakuan G dan F berstatus sebagai mahasiswa,” ucap Waris.
Waris bilang, keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar. Paket sabu itu dikirim dari Provinsi Jawa Timur melalui jasa pengiriman.
Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik produk teh yang sudah dikemas dengan rapi. Paket sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Kendari.
Saat ini, kata Waris, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang juga merupakan rekan pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu seberat 5,2 kg, dalam proses penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, 16 butir pil ekstasi dan 1 saset ganja seberat 1 gram.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Reporter : R. Hafid