Polda Sultra Tangkap Pengedar 1,1 Kg Sabu Asal Konawe

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (pertama dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) saat memperlihatkan 1,1 kg sabu yang diamankan dari seorang pemuda berinisial DA (23), warga asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, pada Rabu (8/3/2023). Foto/ist
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (pertama dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) saat memperlihatkan 1,1 kg sabu yang diamankan dari seorang pemuda berinisial DA (23), warga asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, pada Rabu (8/3/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial DA (23), warga asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. DA ditangkap di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (8/3/2023), sekitar pukul 21.20 WITa.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, dari penangkapan tersangka DA, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.165 gram atau 1,1 kilogram (kg).

Barang bukti sabu tersebut diamankan di dua tempat berbeda yakni, di kos-kosan yang berada di Kambu.

“Pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma, Kelurahan Kambu dan di lokasi kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu, kami kembali mengamankan 753 gram sabu,” kata Debby saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan di Polda Sultra, Senin (13/3/2023).

Debby mengungkapkan, pihaknya menangkap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada 1 Februari 2023 lalu, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Dikatakan, tersangka DA sejak sebulan terakhir sudah menjadi target operasi penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra dan berhasil ditangkap pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Debby bilang, terkait modus yang digunakan, pelaku melakukan dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat. Dan pelaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sultra.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matic.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara paling lama 20 tahun.

Penulis : R. Hafid