Kendari. Bentara Timur – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Muslimin (26) saat menggelar operasi sikat anoa, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 18.42 WITa.
Muslimin diamankan tim Satgas Narkotika saat hendak transaksi sabu di Jalan Pieere Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran narkotika di Baruga.
Baca juga: Pasutri Asal Kendari Ditangkap di Bandara Haluoleo Saat Selundupkan Sabu
Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, lalu melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu sachet sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat 2,06 gram.
Dolfi bilang, usai mengamankan Muslimin, tim Satgas Narkotika kemudian membawa pelaku ke tempat tinggalnya di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Di kamar kos pelaku polisi menemukan empat sachet sabu dengan berat 79,52 gram. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 81,58 gram.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, IRT di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muslimin mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi handphone kemudian dibawa dan diedarkan di Kota Kendari.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Pegawai Dishub Kota Kendari Ditangkap Polisi
“Jadi pelaku ini merupakan jaringan narkoba antar provinsi,” ujar Dolfi.
Atas perbuatannya, Muslimin dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Reporter : (rmh)