Polda Sultra Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu 2,5 Kg

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra saat mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (25/5/2022). Foto/ist
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra saat mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (25/5/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu asal Sumatera yakni, RD (45) dari Medan, SR (32) dan HM dari Aceh.

Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (25/5/2022), dengan barang bukti sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 2,5 kilogram (kg). Para  pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, polisi saat itu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika via penerbangan yang dibawa oleh ketiga pelaku.

Mendegar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Muhammad Salman melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku yang saat itu telah check in di sebuah hotel.

Bambang bilang, dari penangkapan tersebut barang bukti diamankan 2,5 kg sabu yang telah dikemas dalam 10 paket disimpan dalam sebuah koper.

Selain sabu 2,5 kg, polisi juga menyita 3 buah HP, 6 lembar boarding pass, 3 KTP milik tersangka, dan 10 lembar celana jeans.

Kepada polisi, para pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari narapidana lapas Aceh berinisial BF. Mereka diarahkan melalui handphone dan akan dibayar Rp50 juta per orang.

“Dalam kasus ini, ketiga pelaku juga berperan sebagai kurir. Mereka diarahkan via telepon dari Aceh ke Medan mengambil narkoba, lalu diantarkan ke Kendari,” kata Bambang kepada bentaratimur.id, Kamis (26/5/2022).

Kini para pelaku telah diamankan di sel Rutan Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya,” tutur Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : R. Hafid