Polisi Ringkus Pemuda yang Sembunyikan Narkoba di Celana

Ketgam: Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,52 gram yang diamankan dari seorang pelaku berinisial H (25), di Mapolres Kendari, Sabtu (27/3/2021). Foto/Rmh/Bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 72,52 gram. Pelaku berinisial H (25) ditangkap dirumahnya di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Minggu (21/3/2021).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, bahwa penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba.

Pukul 10.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan atas info tersebut.

“Pukul 16.00 Wita, kami berhasil menangkap tersangka H di lokasi tersebut. Sabu itu diperoleh pelaku dengan sistem tempel,” kata Didik dihadapan awak media, Sabtu (27/3/2021).

Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan BB sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu seberat 72,53 gram.

“Sebanyak 3 paket sabu dibungkus di dalam pakaian dalamnya yang diletakan dalam kantung plastik dan 5 paket lainnya ditemukan di dalam laci lemari tersangka,” ujarnya.

Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku beperan sebagai pengedar. 8 paket sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, dan akan diedarkan kepada seorang warga di Kampung Salo.

“Pelaku memgedarkan sabu itu dengan cara sistem tempel di suatu tempat yang sudah ditentukan dan berkomunikasi lewat telepon seluler,” tutur Didik.

Didik berkata, E sendiri saat ini masih berstatus sebagai narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

Kata Didik, usai menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : (rmh)