Kendari, bentaratimur.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menangkap dua pemuda berinisial MF (28) dan HD (18) setelah menggasak isi gudang bernilai puluhan juta rupiah di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin dini hari, (2/8/2022) sekira pukul 01.40 WITa.
Keduanya beraksi bersama seorang temannya berinisial E yang sedang dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Baruga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Umar mengatakan, awalnya ketiganya merental sebuah mobil lalu menuju ke sebuah gudang penyimpanan alat-alat pertukangan milik korban bernama Sunardianto, dan mengambil alat pertukangan dengan cara diangkut ke dalam mobil.
Umar bilang, aksi mereka diketahui berdasarkan rekaman CCTV saat mobil para tersangka keluar dari lokasi kejadian. Dari hasil rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian menemukan mobil dengan pola gambar yang mirip dalam video.
“Setelah kita mengikuti dan membuntuti dari malam hari hingga subuh, akhirnya pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITa baru kita amankan tersangkanya,” ujar Umar kepada awak media di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Dikatakannya, saat menangkap kedua tersangka, polisi mendapatkan dua senjata tajam jenis badik dengan satu mata busur yang diakui dibawa saat melakukan pencurian.
Setelah diinterogasi polisi, kedua tersangka kemudian mengungkapkan sejumlah barang yang diambil di lokasi kejadian.
Selain senjata tajam dan mobil rental yang dipakai para tersangka, polisi mengamankan mesin diesel 12 lengkap dengan dinamo listrik, dua mesin bor tangan, satu mesin las tangan, satu mesin pemotong besi, satu mesin cuci kendaraan, satu hidrolik pembuka ban, satu mesin skap kayu, satu mesin somel, dan tiga unit mesin pompa air.
Berdasarkan laporan korban, dari sejumlah barang yang diambil tersebut ditaksir kerugiannya mencapai Rp20 juta.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan membongkar pintu gudang menggunakan pipa dan memuat barang-barang tersebut dengan du kali muat,” kata Umar.
Umar menambahkan, bahwa tersangka MF merupakan residivis yang baru bebas sekitar tiga bulan terkait kasus penganiayaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : R. Hafid