Polisi Tangkap Dua Pria di Kendari, 7 Paket Sabu Diamankan

Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Komisaris Polisi Jupen Simanjuntak (baju coklat) didampingi Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Hamka (baju putih) saat menunjukan barang bukti sabu dari kedua tersangka HN dan SS. Foto/ist
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Komisaris Polisi Jupen Simanjuntak (baju coklat) didampingi Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Hamka (baju putih) saat menunjukan barang bukti sabu dari kedua tersangka HN dan SS. Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus dua orang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka berinisial HN (42) dan SS (33). Mereka ditangkap di rumah tersangka HN di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 16.30 WITa.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional (Ops) Polresta Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sekitar Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu sering terjadi peredaran gelap sabu-sabu.

“Laporan itu kemudian kami kembangkan, setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil meringkus kedua pelaku di rumah HN,” ujar Jupen dalam konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Jumat (1/4/2022).

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan tujuh saset plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,82 gram.

“Dua paket sabu terbungkus potongan plastik hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan HN, 1 paket ditemukan dalam kantong celana kiri, 3 paket dalam tas warna oranye, dan 1 paket dalam tas cokelat,” kata Jupen.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengatakan, tersangka SS mengaku mendapat sabu dari seorang lelaki berinisial HS yang kemudian diberikan kepada tersangka HN. Tersangka HN kemudian menjual barang haram tersebut kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Konawe Utara.

Pengakuan kedua tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi sabu pada 23 Maret 2022 kepada seorang lelaki yang mengaku dari Konawe Utara. Keduanya mengaku dijanjikan uang masing-masing Rp500 ribu oleh HS jika berhasil menjual sabu tersebut.

Selain sabu, dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu, korek, HP, kantong plastik, dan tas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Reporter : R. Hafid