Kendari. Bentara Timur – Personil Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pengedar narkotika lintas provinsi di Kota Kendari, berinisial FM (42). Dari tangan pelaku, polisi menyita 43 saset sabu dalam plastik warna bening dengan berat 1,110 kilogram (kg).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Eka bilang, awalnya polisi mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 15.10 WITa. Namun, di kediaman pelaku polisi tidak mendapatkan barang bukti.
Usai melakukan interogasi, pelaku mengakui jika sabu tersebut disimpan di sebuah rumah kosong yang disewa pelaku di salah satu perumahan di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kosong yang disewa pelaku. Alhasil barang bukti ditemukan disimpan di bawah sofa,” ujar Eka saat konferensi pers di Polda Sultra, Senin (7/3/2022).
Eka menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan cara sistem tempel.
“Pelaku mengaku sabu diperoleh lewat jaringan lintas provinsi,” kata Eka.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit HP, 1 timbangan digital, 1 alat pres merk bufalo, 2 sendok plastik warna hijau, 2 sendok plastik warna putih, 1 tas merk rivoli, 1 buah gunting, 1 koper dan 2.245 lembar saset kosong berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : R. Hafid