Kendari. Bentara Timur – Buser 77 Polres Kendari menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial AP (24) yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku ditangkap di sekitar Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 18 Maret 2021 lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor di kos-kosan. Selain itu, polisi juga menyita 13 barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian tersebut.
“Pelaku sudah melakukan aksinya berulangkali di 30 lokasi berbeda di wilayah Sultra sejak tahun 2020 hingga Maret 2021. TKP terbanyak berada di Kota Kendari,” kata Didik, di kantornya, Rabu (24/3/2021).
Didik bilang, dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kos-kosan pada malam hari dan mencari sepeda motor yang sedang di parkir. Ketika sudah di rasa aman, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara mencabut soket dan membobol stop kontaknya.
“Setelah berhasil, motor tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Didik.
Katanya, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang penadah hasil curian. Keempatnya masing-masing berinisial AR, AS, AL, dan IK.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memang telah berkerjasama. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang berperan sebagai penadah.
“Jadi pelaku utama inisial AP ini mencuri motor kalau ada pesanan dari para penadah,” ujar perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan berada di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Didik juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar melakukan pengecekan ke Polres Kendari dengan membawa BPKB dan STNK motor yang hilang.
Reporter : (rmh)