Polresta Kendari Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu 1,47 Kg

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (tengah) saat memperlihatkan 1,47 kg sabh yang disita dari dua pelaku pengedar di Kendari. Foto/ist
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (tengah) saat memperlihatkan 1,47 kg sabh yang disita dari dua pelaku pengedar di Kendari. Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua pria berinisial AP (28) dan AS (22) di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, (24/5/2022) sekira pukul 22.00 WITa.

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9 gram.

Kapolresta Kendari, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pengangkapan kedua terduga pelaku dipimpin Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.

Eka bilang, dari lokasi penangkapan tersebut, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Di lokasi kedua tersebut, tim menemukan barang bukti diduga sabu dengan bruto 1,464 kilogram (kg). Barang bukti tersebut didapat dalam bentuk kemasan sebanyak 36 paket.

“Jadi total sabu yang berhasil kami amankan seberat 1,473 kilogram,” ujar Eka di Mapolresta Kendari, Rabu (25/5/2022).

Selain sabu 1,473 kg, polisi juga menyita 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 alat press platik, 7 ball platik bening, 1 tas hitam, dan 1 dos tempat handphone.

Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang berinisial A untuk mengantarkan barang tersebut.

“Sementara dari keterangannya sebagai kurir tapi masih kita dalami,” kata Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Reporter : R. Hafid