Kendari. Bentara Timur – Preman yang melakukan penganiayaan terhadap seorang penumpang di Pelabuhan Amolengo, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ditangkap.
Sebab, polisi beralasan pelaku dan korban sudah berdamai, sehingga kasus penganiayaan tidak bergulir ke meja penyidik.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan, proses hukum tak dilanjutkan karena pihaknya menempuh jalur restoratif justice.
Baca juga: Preman Pungli dan Aniaya Penumpang di Pelabuhan Amolengo Konsel
“Korban sudah tidak mempermasalahkan. Sempat melapor, tapi kita arahkan perdamaian, dan korban mencabut laporannya,” kata Erwin saat dikonfirmasi melalui whatsapp messenger, Rabu (8/12/2021).
Menurut dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada bulan November 2021 lalu, namun ada yang baru memviralkan.
Baca juga: Sultra Keciprat Dana Rp12 Miliar untuk Perbaiki Dua Pelabuhan Penyebrangan
Erwin bilang, meskipun telah terjadi perdamaian di antara korban dan pelaku, pihaknya telah memproses dugaan pumgutan liar (pungli) yang terjadi di pelabuhan yang melayani rute menuju Labuan, Buton Utara itu.
“Punglinya sudah kita proses. Kita sudah turunkan tim untuk mencegah,” katanya.
Erwin menyebut, ada dugaan pungli ini melibatkan stakeholder perhubungan yang ada di pelabuhan itu.
“Ada dugaan orang dalam perhubungan. Wakapolres memimpin pencegahan pungli mulai hari ini. Kita pasang anggota satu regu, kita ultimatum jangan sampai ada orang dalam,” tegasnya.
Baca juga: Kapal Tujuan Kendari Tenggelam di Tanjung Toronipa
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah rekaman video seorang penumpang kapal dianiaya beberapa preman di Pelabuhan Amolengo. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 November 2021.
Dalam video yang diterima bentaratimur.id, terlihat seorang penumpang bernama Abidin itu dianiaya preman saat berada di pelabuhan.
Dirinya dikejar dan dianiaya sejumlah preman. Bahkan meski sudah dilerai dan diamankan petugas pelabuhan, pria itu tetap saja mendapatkan tendangan.
Reporter : (rmh)