Baubau. Bentara Timur – Seorang pria berinisial SA (47) di Baubau, tega mencabuli dan menyetubuhi anak angkatnya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban berinisial NFM (21) melaporkan kasus tersebut di Polres Baubau pada 24 Januari 2021.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo memaparkan pencabulan itu dilakukan secara berulang-ulang. Korban dicabuli oleh pelaku sejak masih berusia 8 tahun atau tepatnya pada tahun 2009 silam di kediaman pelaku di Jalan Limbo Wolio, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Kejadian ini berawal saat korban baru saja pulang dari sekolah, tiba-tiba pelaku menyentuh bagian intim tubuh korban dan membaringkannya untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Kesal Tak Dapat Barang Curian, Remaja di Baubau Bakar Tiga Unit Motor
Korban sendiri diasuh oleh pelaku saat berusia tujuh tahun. Orang tua korban diketahui telah bercerai.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga korban merasa takut dan tidak pernah menceritakan perbuatan pelaku. Karena ketakutannya itu, pelaku makin menjadi-jadi. Aksi bejatnya terus dilakukan setiap dua hari sekali. Bahkan, saat korban duduk di bangku SMP, SMA dan bangku kuliah, pelaku masih meminta jatah untuk memenuhi nafsu birahinya.
Baca juga: Feri Rute Baubau – Wamengkoli Dihantam Gelombang Tinggi, Penumpang Panik Sampai Menjerit
“Apabila korban menolak, dia selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan pelaku akan menyebarkan video-video korban saat disetubuhi kepada dosen serta teman-teman kuliahnya,” ujar Erwin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian menceritakan hal yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.
Saat ini, korban dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Junto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : (rmh)