Pria di Konsel Bakar Alquran, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Seorang pria di Desa Tonduno, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan bernama Abdul Hamid Pullo (50) melakukan pembakaran Alquran, pada Sabtu (16/4/2022) pagi. Foto/ist
Seorang pria di Desa Tonduno, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan bernama Abdul Hamid Pullo (50) melakukan pembakaran Alquran, pada Sabtu (16/4/2022) pagi. Foto/ist

Andoolo, bentaratimur.id – Seorang pria di Desa Tonduno, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Abdul Hamid Pullo (50) melakukan pembakaran Alquran.

Peristiwa pembakaran kitab suci umat Islam itu terjadi di Masjid Fallat Khoir, Desa Tunduno, Kecamatan Ranomeeto, Konsel, pada Sabtu (16/4/2022) pagi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranomeeto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedy Sutrisno membenarkan kejadian pria membakar Alquran tersebut. Dedy menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Pelaku ada gangguan jiwa. Pagi tadi sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari,” kata Dedy saat dihubungi lewat telepon seluler, Sabtu (16/4/2022) malam.

Menurut Dedy, kondisi gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku sudah berlangsung sekitar 20 tahun. Warga desa setempat juga mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Sehingga, warga desa tidak terprovokasi atas kejadian ini.

“Situasi masyarakat Desa Tonduno kondusif dan memahami keadaan kejiwaan pelaku,” ujarnya.

Dedy menjelaskan kejadian pembakaran Alquran ini bermula pada saat selesai salat subuh di Masjid Fallat Khoir, seorang warga desa bernama Jumiati keluar dari masjid dan melihat tumpukan Alquran di depan pintu masjid sudah hangus terbakar.

Jumiati kemudian berusaha menyelamatkan tiga buku yasin yang juga turut dibakar oleh pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan bertanya kepada Jumiati dengan pertanyaan “Gimana mi sudah terbakar semua”.

Mendengar pertanyaan tersebut Jumiati balik bertanya “Oh, kitakah yang membakar” dan dijawab pelaku “Iyo, saya sengaja bakar”.

Atas kejadian tersebut Jumiati memaklumi kondisi pelaku dan melaporkan hal tersebut kepada imam masjid dan Kepala Desa Tunduno.

“Pada pukul 07.30 WITa, warga bersama Kepala Desa Tunduno membujuk pelaku dan berhasil membawanya menuju RSJ Kota Kendari. Pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa yang sudah diketahui oleh semua warga desa. Ia selalu ingin memaksakan diri untuk menjadi imam masjid,” tutur Dedy.

Reporter : R. Hafid