Hukum  

PT GMS Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga Laonti

Pihak BPN Konsel dan Polres Konsel saat melakukan ploting lahan yang diklaim oleh warga telah diserobot oleh PT GMS untuk pembangunan jalan hauling beberapa waktu lalu. Foto/ist
Pihak BPN Konsel dan Polres Konsel saat melakukan ploting lahan yang diklaim oleh warga telah diserobot oleh PT GMS untuk pembangunan jalan hauling beberapa waktu lalu. Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) buka suara terkait tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dimana sebelumnya, perusahaan itu dituding menyorobot lahan warga guna kepentingan membangun jalan hauling akses kendaraan pemuat ore nikel menuju ke jetty.

Projek Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Tubagus Riko dengan tegas membantah tudingan bila pihaknya melakukan penyerobotan lahan milik warga.

Riko menjelaskan, jalan hauling yang dibangun PT GMS sepanjang kurang lebih dua kilometer (km) merupakan lahan yang sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan, salah satunya Jumadil.

Tetapi belakangan, sejumlah masyarakat mengklaim bahwa jalan hauling yang dibuat PT GMS, memasuki lahan warga tanpa sepengetahuan mereka. Dasarnya adalah surat kepemilikan tanah (SKT) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangi-sangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti.

Dimana kata Riko, di dalamnya terdapat titik koordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman. Karena dugaan penyerobotan tersebut tengah berproses hukum, kemudian pihak kepolisian melakukan ploting guna menentukan titik kordinat.

“Tadinya kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan mereka meminta untuk dihadirkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang dianggap akurasinya akan lebih baik dari ploting kepolisian,” ujar Riko lewat pesan whatsapp messemger, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan, pihak kepolisian lalu menghadirkan BPN Konsel untuk melakukan ploting berdasarkan koordinat yang ada didalam SKT tersebut. Setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.

“Tidak masuk di dalam lahannya Jusman setelah dipatok dan dilakukan ploting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berdekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat,” katanya.

Riko bilang, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS adalah 3,5 km. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, memang sudah dibebaskan lahannya. Itu dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.

“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang 2 km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” bebernya.

Riko menyebut, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas yang mereka tunjukan yakni, selalu berubah-ubah.

“Kami mengacu pada kordinat. Terus dimana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik koordinat yang ada di SKT milik Jusman,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara polisi dan BPN.

Katanya, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pihaknya hanya sebagai penengah dari kedua bela pihak yang berpolemik baik PT GMS dan warga.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka koordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan koordinat dalam SKT mereka, tapi ketika di cek koordinatnya mereka tidak terima. Sudah di arankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ucap Henrayanto.

Dia juga memastikan, lahan yang di ploting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

Selain itu, dia juga menuturkan bahwa SKT bukan prodak BPN, namun dalam SKT tersebut ada titik koordinat yang dihadirkan. Sehingga, untuk menentukan pasti dan tidaknya tanah milik warga diserobot PT GMS berdasarkan titik koordinat dalam SKT tersebut harus menghadirkan BPN.

Ditanya soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, Henryanto menjawab, kasus tersebut sedang berproses di Polda Sulawesi Tenggara.

“Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik di Polda,” bebernya. 

Reporter : R. Hafid