PT Sumber Bumi Putra Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

Ketua Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang (Komplit) Sultra, Andi Arman melaporkan PT Sumber Bumi Putra ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kejahatan lingkungan, Jumat (15/9/2023). Foto/ist
Ketua Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang (Komplit) Sultra, Andi Arman melaporkan PT Sumber Bumi Putra ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kejahatan lingkungan, Jumat (15/9/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – PT Sumber Bumi Putra (SBP) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang (Komplit) Sultra atas dugaan kejahatan lingkungan pada Jumat (15/9/2023).

Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani mengatakan, perusahaan tambang yang tengah beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu sepertinya tidak jerah atas dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukannya.

Andi Arman menjelaskan, pihaknya kembali menemukan adanya aktivitas penambangan PT SBP di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin.

“Dari investigasi kami, ada beberapa alat berat dan dump truck sangat masif melakukan aktivitas pertambangan di luar dari PPKH di IUP PT SBP,” kata Andi Arman.

Dikatakan, HPT yang digarap PT SBP berada di luar dari wilayah persetujuan pemakaian kawasan hutan (PPKH) miliknya. Kata Andi Arman, ini bukan kali pertama SBP melakukan dugaan kejahatan kehutanan. Hal yang sama juga pernah dilakukan, bahkan IUP-nya sempat di cabut pada saat itu.

Untuk itu, ia meminta Ditreskrimsus Polda Sultra menindak lanjuti laporan tersebut dan segara memanggil serta memeriksa pihak PT SBP.

Andi Arman menambahkan, selain melaporkan PT SBP ke Polda Sultra, pihaknya juga sudah memasukan aduan ke Syahbandar Molawe agar tidak menerbitkan surat izin berlayar terhadap dua kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT SBP, Fajar Hasan mengatakan, apa yang dituduhkan oleh Komplit Sultra tidak berdasar. Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan lebih jauh atas tundingan tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu hanya mengatakan bahwa nanti kuasa hukum perusahaan yang menjelaskan terkait apa yang dituduhkan oleh Komplit Sultra.

“Apa yang dituduhkan itu tidak berdasar. Nanti tim kuasa hukum kami yang akan memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Fajar Hasan lewat sambungan telepon selulernya.

Penulis : R. Hafid