Kendari, Bentara Timur – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) hingga kini belum membayar pajak air permukaan (PAP) senilai Rp26 miliar untuk periode 2017-2021 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dikarenakan beda versi antara nominal yang ditetapkan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra dan PT VDNI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody mengatakan, Kejati Sultra selaku yang diberikan kuasa oleh Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan tunggakan PAP PT VDNI, telah dua kali memanggil pihak PT VDNI dan pemberi kuasa.
Dalam pertemuan pertama, kedua belah pihak masing-masing menunjukkan data nominal besaran pajak yang harus dibayar. Sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Bapenda Sultra nominal PAP yang harus dibayar oleh PT VDNI sebesar Rp26 miliar. Nominal tersebut dihitung berdasarkan pada Pasal 24 Undang-undang (UU) Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 27 Tahun 2019 tentang Air Permukaan.
Sementara pihak PT VDNI mengklaim bahwa nominal pajak yang mesti dibayar hanya berkisar Rp361 juta. Hal itu sesuai perhitungan konsultan pajak perusahaan tersebut yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sebagai dasar untuk pembayaran pajak.
“Ada perbedaan penghitungan, yang pertama terkait dengan nilai. Bapenda merasa ada hitungannya, sementara Virtue juga ada nominal hitungannya. Sehingga tentunya beda, sudah nilai volumenya beda, cara perhitungannya pun beda. Sehingga pada pertemuan pertama, kami sepakati minta angka pasti untuk memastikan lagi perhitungannya,” kata Dody di Kantor Kejati Sultra, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Dody mengatakan, karena tidak ada temu, maka pihak Kejati kembali melakukan pertemuan kedua. Tapi masing-masing pihak masih tetap bersikukuh dengan hitungan masing-masing. Pada pertemuan itu, PT VDNI menyampaikan bahwa akan membuat surat permohonan pembetulan nominal pajak yang akan diajukan kepada Gubernur Sultra.
“Inilah yang akan dibahas kembali dan kami juga masih berdiskusi dengan prinsipal terkait hal ini,” ujar Dody.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim mengungkapkan, total tagihan sebesar Rp26 miliar tidak akan berkurang, dan pihaknya akan terus mendesak PT VDNI untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan yang telah ditetapkan. Bapenda memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung tagihan ini.
Wakuf menjelaskan bahwa VDNI adalah salah satu dari 89 perusahaan pertambangan di Sultra yang belum menyelesaikan kewajiban PAP, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Dikatakan, Bapenda berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejati dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa PT VDNI membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketidakpatuhan pajak oleh perusahaan seperti PT VDNI dapat merugikan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik. Oleh karena itu, Bapenda Sultra tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban pajak mereka.
Penulis : R. Hafid