Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar razia di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Kendari. Hasilnya, delapan orang positif narkoba diamankan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, mereka yang terjaring setelah Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan razia dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Razia pencegahan peredaran narkoba dilaksanakan Sabtu 29 Juli 2023 dengan sasaran target 13 lokasi kos-kosan dan penginapan di Kota Kendari.
“Sebanyak delapan orang terindikasi sebagai pengguna dan beberapa pengendar diamankan dari 65 orang yang dites urine. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, penjaringan sejumlah pengguna dan pengedar narkoba sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Keluhan itu disahuti dan dilaksanakan razia dengan mengambil sampel 13 lokasi.
Terbukti, beberapa orang yang diperiksa dan diambil uriennya positif menggunakan amphetamine yang menyebabkan penyalahguna menjadi ketergantungan, halusinasi dan perubahan kepribadian. Karena sangat merugikan, penggunaan dan kepemilikan dilarang oleh undang-undang (UU).
“Terjadinya peredaran gelap narkoba juga karena fasilitas kos-kosan tidak ada semacam CCTV dan kurangnya pengawasan dari pemilik kos-kosan,” ujar Bambang.
Bagi pelaku yang terindikasi sebagai pemakai, Ditresnarkoba Polda Sultra akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna melakukan assesmen terhadap korban peredaran gelap narkoba agar bisa diselamatkan.
Ia menambahkan, aksi razia peredaran gelap narkoba di kos-kosan dan penginapan akan dilakukan secara intens sampai benar-benar tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba.
“Kita komitmen melakukan razia sampai benar-benar narkoba diberantas,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid