Sakit Hati Balihonya Dicopot, Bakal Calon Gubernur Sultra Bakar Kios Sang Nenek

Seorang pemuda berinisial MA (19) yang mengaku sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena melakukan pembakaran kios warga di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Aksi MA tersebut dilakukan pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 02.30 WITa. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Seorang pemuda berinisial MA (19) yang mengaku sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena melakukan pembakaran kios warga di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Aksi MA tersebut dilakukan pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 02.30 WITa. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, bentaratimur.id – Seorang pemuda berinisial MA (19) yang mengaku sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena melakukan pembakaran kios warga di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Aksi MA tersebut dilakukan pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 02.30 WITa.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pemuda MA nekat membakar kios yang tak lain adalah milik neneknya sendiri karena dilandasi oleh rasa sakit hati.

AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, awalnya pelaku MA memasang baliho selamat menunaikan ibadah puasa di Masjid Konda diikuti dengan tulisan pelaku MA sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Namun, baliho tersebut diturunkan oleh pamannya berinisial Pian tanpa izin. Akibatnya, pelaku tidak terima dengan hal itu.

“Pelaku kemudian menghubungi teman dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik Siti Pilihan yang tak lain adalah nenek dari pelaku tersebut,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna di kantornya, Senin (4/4/2022).

Beberapa jam kemudian, akhirnya pelaku yang beralamatkan di lorong Mekar dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju Konda. Sebelumnya pelaku sempat singgah membeli bensin di THR, kemudian langsung menuju kios milik korban.

Namun sesampainya di kios korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki. Maka pelaku saat itu hanya berputar-putar saja di depan kios dengan menggunakan sepeda motor.

Nanti setelah sepi, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios. Setelah api menyala, pelaku kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela bagian depan.

Tapi aksinya itu terlihat seorang warga yang kebetulan melintas dan kemudian singgah. Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri.

“Motifnya itu balas dendam akibat baliho pelaku diturunkan tanpa seizin dari pelaku,” ujar Gede.

Atas kejadian tersebut, sejumlah barang korban rusak dan terbakar, sehingga menderita kerugian ditaksir Rp3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (pembakar) dan atau menghancurkan atau merusak barang (pengrusakan) dalam pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : R. Hafid