Sekelumit Masalah Pembangunan Smelter PT CNI di Kolaka, Kriminalisasi Hingga Dugaan Pembohongan Publik

Proses pembangunan kawasan terpadu perkantoran dan pabrik feronikel PT Ceria Nugraha Indotama di Blok Lapao-pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diambil pada medio Oktober 2023. Foto/Rosniawanti/bentaratimur.id
Proses pembangunan kawasan terpadu perkantoran dan pabrik feronikel PT Ceria Nugraha Indotama di Blok Lapao-pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diambil pada medio Oktober 2023. Foto/Rosniawanti/bentaratimur.id

Kolaka, Bentara Timur – Warga Kabupaten Kolaka khususnya yang bermukim di sekitar lingkar tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus melakukan protes pada aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan ini.

Salah satu masalah yang ditimbulkan dari aktivitas PT CNI yakni pembuatan cek dump untuk netralisasi air yang dibuat tidak memenuhi kaidah dan standar operasional (SOP) pertambangan serta pengerukan secara masif untuk selalu menjaga air tetap stabil.

Dampak dari aktivitas tersebut, tambak di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi produktif dan menghasilkan, sebab air untuk perikanan tambak sudah terkontaminasi dengan lumpur ore akibat eksplorasi ugal-ugalan dari PT CNI.

“Tambak sudah tidak lagi produktif, sebab air sudah tercemari dengan lumpur ore dan ob dari aktivitas perusahaan,” ujar Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sultra, Hamka dalam keterangan yang diterima bentaratimur.id, Selasa (12/3/2024).

Hamka menyebut, tidak hanya tambak, puluhan hektar sawah pada September 2021 dan Mei 2023 yang berada di daerah lingkar tambang terdampak akibat jebolnya daerah tangkapan air (sedimen pond) perusahaan, bahkan jalan trans Sulawesi yang menjadi akses utama lalu lintas pun terganggu akibat luapan air hingga menutupi jalan.

Katanya, kondisi tersebut akan terus terjadi jika pihak perusahaan tidak melakukan pembenahan dan memperbaiki tanggul tangkapan air danau sedimen pond dan kembali akan berdampak pada warga yang berada di lingkar blok Lapao-pao

“Perusahaan pertambangan ini juga diduga tidak melakukan reklamasi atau penanaman mangrove sekitar bibir dan muara sungai, dimana terdapat jalan houling pemuatan material menuju pelabuhan (jeti),” bebernya.

Aksi persuasif maupun komitmen pembayaran dampak terhadap warga pemilik tambak yang dijanjikan sejak 2017 hingga kini belum terealisasi. Masyarakat hanya bisa gigit jari dengan janji pihak perusahaan akan memberikan 1 unit eskavator untuk warga terdampak.

Warga Dikriminalisasi

Pada 15 Juni 2023, unjuk rasa besar terjadi di Wolo, kawasan pertambangan PT CNI. Saat itu, tiga warga yang pengunjuk rasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena dituduh merusak tali kapal tongkang milik mitra PT CNI.

“Mereka melakukan aksi tersebut karena kesal pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya dan tidak ditemui oleh manajemen perusahaan,” kata Hamka.

Senada dengan Hamka, Ketua IMPPW Sultra, Adnan Akbar menjelaskan, tiga warga terdampak yang dikriminalisasi tersebut kini menjalani proses hukum dan menunggu vonis putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kolaka.

Istri dan anak ketiga terdakwa tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin, bahkan keluarga terdakwa harus berjuang untuk kehidupan sehari-hari, pembayaran cicilan untuk aset yang digadai sebelumnya untuk tambahan modal tambak mereka.

“Salah satu istri terdakwa akan melahirkan di bulan Maret 2024. Selain itu, rumah seorang terdakwa juga terdampak musibah angin puting beliung dan belum mendapat bantuan dari pihak perusahaan sehingga menimbulkan masalah baru bagi kemanusian,” ujar Akbar.

“Apakah pihak PT Ceria Nugraha Indotama menutup mata tentang persoalan ini serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka terkhusus Kecamatan Wolo, Desa Muara Lapao-pao,” tambahnya.

Akbar menyebut, permasalahan ini terjadi sebagai pembelajaran dan pengalaman karena kurangnya respon cepat, perhatian serta kesejahteraan masyarakat lingkar tambang kecamatan Wolo oleh seluruh manajemen PT CNI baik manajemen site Wolo maupun manajemen pusat.

PT CNI Diduga Lakukan Pembohongan

Makin hari, bulan, maupun tahun muncul masalah di masyarakat sekitar lingkar tambang, PT CNI cemas karena tiap tahunnya penambahan kuota untuk penjualan material ke pabrik seluruh Indonesia.

“Jual material ore berlebihan padahal membangun pabrik smelter hingga kini belum tuntas, dimana lagi mereka (CNI) mengambil material untuk smelter nantinya,” unngkap Hamka.

Pembuatan terminal khusus untuk sarana bongkar muat untuk bahan material pembangunan smelter harusnya dibuat untuk memperlancar sarana dan prasarana bongkar muat, bukan mengandalkan terminal khusus pelabuhan Kabupaten Kolaka dan melakukan mobilisasi bahan material maupun bangunan konstruksi melalui jalan trans Sulawesi. Berikutnya permasalahan pembangunan konstruksi menggunakan arus listrik PLN dengan alasan keterlambatan pembangunan pabrik smelter karena keterbatasan karena sering terjadi pemadaman listrik.

“Sekelas pembuatan smelter seharusnya membuat pembangkit listrik tersendiri tidak harus mengandalkan PLN,” pungkasnya.

Seperti diketahui PT CNI menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Sultra. PT CNI bergerak di usaha pertambangan nikel. Perusahaan saat ini tengah menggenjot pembangunan pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel.

Penulis : Rosniawanti