Kendari. Bentara Timur – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklaim angka kejahatan di wilayah hukumnya menurun sepanjang tahun 2021. Data itu disampaikan langsung oleh Kepala Polda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat menggelar rilis akhir tahun di kantornya, Jumat (31/12/21).
Teguh mengatakan bahwa angka kejahatan di Sultra menurun di banding tahun 2020. Dimana, pada 2020 lalu, jumlah kejahatan mencapai 4.601 kasus. Dari jumlah kejahatan itu, sebanyak 2.729 kasus bisa diselesaikan.
Sementara pada 2021, jumlah kejahatan cenderung menurun dimana pelaporan jumlah tindak pidana di tahun 2021 sebanyak 3.451 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.561 kasus bisa diselesaikan Polda Sultra.
Baca juga: Polda Sultra Kerahkan 1.371 Personel Amankan Tahun Baru 2022
“Jumlah kejahatan yang di laporkan di tahun 2021 (JTP) menurun sebanyak 1.150 kasus atau 24,99 persen dibanding tahun 2020. Sedangkan untuk jumlah penyeleseian perkara (JPTP) tahun 2021 itu menurun 168 kasus, atau 6,15 persen,” kata Teguh.
Polda Sultra membagi menjadi empat trand jenis kejahatan pidana, antara lain kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berpotensi kontijensi.
Baca juga: Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton BBM ke Sulteng
Teguh bilang, di 2021 laporan kejahatan konvensional paling mendominasi, yaitu sebanyak 2.878 kasus atau sekitar 74 persen dari seluruh kasus, lalu diikuti kejahatan transnasional 355 kasus atau sekitar 75,85 persen.
Kejahatan konvensional itu didominasi antara lain penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), curanmor, penggelapan, pengancaman, pencurian berat (curat) dan pengrusakan.
Meski begitu, kasus kejahatan konvensional di tahun 2021, itu tercatat mengalami penurunan sebanyak 1.576 kasus atau 40,62 persen bila di banding di tahun 2020.
Baca juga: Kapolda Sultra Ajak Pemkot Kendari Sukseskan Program Kapolri
“Dalam sepuluh kejahatan konvensional. Aniaya biasa masih paling tinggi sebanyak 843 disusul kejahatan pencurian biasa 302 kasus, pengeroyokan 239 kasus, penipuan 205 kasus, KDRT 156 kasus, curanmor 116 kasus, pengancaman 110 kasus, penggelapan 88 kasus, curat 82 kasus dan di tutup pengrusakan 78 kasus,” ujarnya.
Teguh menyebut, penurunan kejahatan konvensional akibat dari intensifnya Polda Sultra melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang dominan dilakukan oleh para penjahat jalanan.
“Penyelesaian kasus kejahatan konvensional pada tahun 2021 mengalami penurunan 735 kasus atau 25, 53 persen bila dibanding 2020,” pungkasnya.
Reporter : Rhafid