Kendari. Bentara Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kendari melaksanakan agenda sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) soal sengketa tanah di Jalan Komjen M Jasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan pihak penggugat Jufani Yunus Kadir dan tergugat Hj Gunawati Abdul Samad, Jumat (1/4/2022).
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Made Sukadana. Made memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang berperkara untuk menunjukkan batas-batas dan luas lahan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Rizal kemudian menunjukkan batas lahan dengan ukuran dari arah Timur ke Barat 55 meter dan panjang dari arah Utara ke Selatan di sebelah Barat sepanjang 97 meter dan di sebelah Timur sepanjang 92 meter.
Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Suwiki menunjukkan batas lahan itu dengan menyebutkan bahwa lebar lahan milik yang digugat itu hanya 50 meter dari arah Timur ke Barat. Untuk panjang lahan dari arah Utara ke Selatan sepanjang 400 meter.
Dari keterangan kedua bela pihak yang berperkara dengan adanya perbedaaan membuat Ketua Majelis Hakim, Made Sukadana meminta untuk menujukkan gambar lokasi yang bersengketa sesuai dengan pengukuran dari masing masing pihak. Pengukuran tersebut bisa dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dari pihak juru sita pengadilan negeri.
“Hari ini kita sudah melakukan sidang lapangan. Kedua pihak yang berperkara untuk menindak lanjut dengan menunjukkan gambar atas lahan yang bersengketa dengan adanya perbedaan batas dan luas lahan. Gambar atau peta lokasi dapat diukur oleh pihak BPNatau pihak juru sita pengadilan atas permintaan hakim,” ujar Made.
Made bilang, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi akan diagendakan segera.
“Sidang perkara ini, dijadwalkan untuk dilaksanakan pekan mendatang. Kepada kedua pihak untuk menghadiri jadwal yang telah disampaikan,” tuturnya.
Suwiki selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, pihak penggugat dalam sidang lapangan telah menunjuk batas lahan yang bersengketa.
Suwiki bilang, dari perkataan kuasa hukum penggugat yang menujukkan lebar lahan dari arah Timur ke Barat sepanjang 55 meter dan panjang dari Utara ke Selatan di sebelah Barat sepanjang 97 meter dan di sebelah Timur sepanjang 92 meter, maka itu sudah mencaplok lahan milik orang lain.
“Kalau yang ditunjukkan batas dan luas lahan seperti itu, khususnya di batas lahan disebelah Barat dari arah Rumah Jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara, itu berarti sudah mencaplok tanah milik Mardiana Papua,” kata Suwiki.
Di tempat yang terpisah, kuasa hukum penggugat Rizalmengatakan, gugatan atas lahan milik Jufan Yunus Kadir tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, sehingga batas lahan yang ditunjukkan seperti itu di lapangan.
“Yang kami tunjukan tadi itu sesuai dengan titik koordinat dari BPN. Batas batas lahan sesuai dengan patok dari BPN,” katanya.
Rizal mengaku terkait kepemilikan tanah tersebut, pihaknya sudah menyerahkan empat bukti, salah satunya adalah sertifikat. Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi yang mengetahui asal usul tanah sekaligus saksi akademik termasuk saksi dari BPN.
“Untuk agenda sidang pekan depan, kami akan menguraikan segala bukti tentang alas hak termasuk kewajiban kita membayar PBB,” pungkasnya.
Reporter : R. Hafid