Kendari. Bentara Timur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan larangan mudik Idul Fitri tahun ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut ditanggapi Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kapal Malam Kendari yang menyatakan tidak sepakat dengan larangan mudik.
Ketua Serikat TKBM Pelabuhan Kapal Malam Kendari, Hasidin mengatakan, larangan mudik dinilai cukup memberatkan pelaku usaha transportasi.
Menurutnya, Pemprov Sultra hanya mengambil mentah-mentah surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021, tanpa melakukan kajian.
“Bukan kami menentang, karena kita ketahui bahwa kondisi daerah kita ini adalah daerah kepulauan dan di ibukota provinsi ini sebagian besar imigran dari daerah kepulauan. Jadi ini yang harus menjadi kajian pemerintah untuk mempertimbangkan kembali tentang persoalan larangan mudik agar disampaikan kepada pemerintah pusat bahwa kondisi daerah kita seperti ini,” kata Hasidin saat ditemui di Pelabuhan Kapal Malam Kendari, Selasa (4/5/2021) malam.
Selain itu, kata Hasidin, pemerintah juga harus mengkaji dari aspek ekonomi dan kehidupan warga yang menggantungkan hidupnya di Pelabuhan Kapal Malam Kendari dengan mengandalkan kapal-kapal yang memuat logistik dan penumpang.
Rata-rata kapal itu merupakan milik swasta. Dimana kapal-kapal tersebut tidak akan beroperasi kalau tidak mendapatkan penumpang sesuai dengan terget yang telah ditentukan.
Akibat dari tidak beroperasinya kapal kata dia, maka otomatis para buruh TKBM Pelabuhan Kapal Malam Kendari yang berjumlah sekitar 200 orang akan kehilangan penghasilan. Apalagi sampai saat ini belum ada perhatian pemerintah terhadap buruh TKBM.
“Kalau larangan mudik ini diberlakukan, selama tanggal 6-17 Mei, luar biasa kita mengalami kerugian besar. Apalagi menghadapi lebaran, kasihan teman-teman TKBM,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya implementasi surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 itu berbeda setiap daerah karena harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Katanya, daerah di Sultra tidak ada yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19, dan itu seharusnya menjadi evaluasi dari pihak Pemprov Sultra untuk disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
Berkaca dari hal itu, Hasidin meminta Pemprov mengkaji kembali soal larangan mudik antar kabupaten/kota. Sebab mestinya sebelum ada penetuan kebijakan, harusnya ada sosialisasi dulu di masyarakat.
“Pemerintah mengeluarkan aturan hanya lintas internal mereka, tidak ada sosialisasi langsung di masyarakat, terutama di wilayah pelabuhan. Seharusnya pemerintah memikirkan hal ini dari segalah aspek, jangan sampai ini berdampak hal-hal yang buruk buat masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sultra resmi melarang mudik antar kabupaten/kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Hado Hasina mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Periode pelarangan mudik bakal berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Reporter : (rmh)