Kendari. Bentara Timur – Setelah mengeluarkan SE terkait larangan mudik, Gubernur Sultra, Ali Mazi kembali mengeluarkan larangan berbuka puasa di tempat umum dengan melibatkan orang banyak. Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 451.1/1939 tentang penunaian salat Idul Fitri serta pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. SE tersebut ditandatangani Gubernur Sultra, Ali Mazi tertanggal 5 Mei 2021
SE itu berisikan larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama. “Dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Buka puasa dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 (lima) orang,” bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.
Selain meminta untuk melarang kegiatan buka puasa bersama, Ali Mazi juga meminta para pejabat di daerah supaya tidak menggelar halalbilhal.
“Mengistruksikan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melaksanakan kegiatan open house/halalbilhal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,” kata Ali Mazi dalam surat edaran.
Dalam SE itu juga, Ali Mazi memperbolehkan salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid, mushalla, di lapangan atau ruang terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Dimana, jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushalla, atau lapangan/ruang terbuka. Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak).
Lalu, pengecekan suhu tubuh jamaah dengan thermo gun oleh petugas/panitia atau tamir masjid/mushalla. Penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah, serta kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid/mushalla atau lapangan/ruang terbuka dikoordinasikan dengan satuan gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara atau satuan gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara,” tutur Ali Mazi.
Reporter: (rmh)