Hukum  

Sidang Sengketa Lahan di Kendari, Saksi Penggugat Sering Jawab Tidak Tahu

Suasana sidang lanjutan kasus perdata nomor 4/Pdt.G/2022/PN Kdi terkait sengketa lahan di Jalan Komjen M Jasin, Keluarahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (7/4/2022). Foto/ist
Suasana sidang lanjutan kasus perdata nomor 4/Pdt.G/2022/PN Kdi terkait sengketa lahan di Jalan Komjen M Jasin, Keluarahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (7/4/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Sidang lanjutan kasus perdata nomor 4/Pdt.G/2022/PN Kdi terkait sengketa lahan di Jalan Komjen M Jasin, Keluarahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (7/4/2022).

Prosesi sidang berjalan lancar dimulai pukul 13.30 WITa, dipimpin Hakim Ketua I Made Sukadana, didampingi dua hakim anggota dan satu orang panitera, dengan agenda sidang bukti surat kuasa penggungat dan kuasa tergugat dan pemeriksaan saksi dari kuasa penggugat.

Penggugat Jufani Yunus Kadir melalui kuasa hukumnya Rizal  menghadirkan tiga saksi masing-masing Ridwan, Ali Imran, dan Ismail Nur. Tiga saksi mendapat pertanyaan baik dari kuasa hukum penggugat, tergugat maupun dari majelis hakim. Pertanyaan yang ditujukan kepada tiga saksi seputar terkait pengetahuan mereka soal lahan yang disengketakan.

Namun ketiga saksi sering menjawab tidak tahu ketika majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat menanyakan beberapa pertanyaan.

Baca juga: Sengketa Tanah di Jalan Komjen M Jasin, Hakim PN Kendari Minta Tunjukkan Gambar

Ridwan yang menjadi saksi pertama menjelaskan bahwa lahan yang diperkarakan di PN Kendari itu merupakan tanah milik Yunus Kadir dengan bukti sertifikat. Namun demikian luas lahan tidak diketahui secara persis, mengingat tidak pernah ikut secara langsung melakukan pengukuran.

“Setahu saya luas lahan tersebut lebar 50 meter lebih dari arah Barat ke Timur atau dari arah Rumah Jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju Bundaran Lepo-lepo. Sementara panjangnya sekitar 90-an meter dari arah Utara ke Selatan,” ujarnya saat memberi keterangan.

Sepengetahuan Ridwan, tanah tersebut milik Yunus Kadir, karena pernah melihat sertifikat. Namun untuk luas lahan dan batas batas tidak diketahuinya secara menyeluruh.

“Saya melihat lahan tersebut dengan sertifikat yang pernah ditunjukkan. Tetapi untuk kepastian luasan lahan dan berbatasan dengan siapa yang saya ketahui berbatasan dengan pak Teguh, Nasir Kule, Sistomo, dan Bio Gali,” katanya.

Begitu juga dengan saksi kedua Ali Imran. Dalam keterangannya mengaku mengetahui lahan yang bersengketa itu milik Yunus Kadir yang selanjutnya dimiliki ahli warisnya kepada Jufan Yunus Kadir itu karena dirinya pernah menjadi bagian dari Yunus Kadir atau karyawan dan turut bersama mengolah lahan dengan menggunakan alat berat.

“Yang saya ketahui itu lahan milik pak Yunus Kadir. Hanya kalau luasan lahan dan berbatasan dengan siapa, saya sudah lupa. Meski saya pernah lihat itu sertifikat,” katanya.

Sementara saksi ketiga Ismail Nur mengaku, lahan yang berperkara antara Yunus Kadir melalui ahli warisnya Jufan Yunus Kadir dengan Abdul Samad melalui ahli warisnya Hj Gunawati Abdul Samad Cs itu pernah ditugaskan untuk menjaga lahan tersebut. Termasuk pernah memagari dan membuat pondok di lahan tersebut.

“Tetapi belakangan datang pihak ahli waris Abdul Samad yang mempersoalkan lahan tersebut hingga sampai saat ini. Untuk luasan lahan dan asal muasal tanah tersebut saya tidak tahu pasti,” ujarnya.

Menyikapi keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat Suwiki dan Muh Saleh mengatakan, bahwa keterangan yang disampaikan lebih banyak ketidaktahuan tentang asal muasal tanah, luas lahan, berbatasan dengan siapa termasuk dalam lahan tersebut ada dua sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari keterangan tiga saksi tadi di persidangan, ada fakta-fakta yang dikaburkan dalam hal ini terkait batas-batas tanah. Ada dua sertifikat yang ditunjukkan, namun ada perbedaan dalam batas yakni, soal berbatasan dengan siapa. Di sebelah selatan itu lahan yang bersengketa ini berbatas dengan Wamasi, tetapi yang disebut berbatasan dengan Nasir Kule,” kata Suwiki.

Terkait sidang lanjutan, Suwiki mengaku akan menghadirkan saksi dari pihaknya yang mengetahui persis soal tanah milik  Abdul Samad dan bila diperkenankan oleh majelis hakim, pihaknya akan meminta kiranya pihak BPN Kota Kendari untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Mestinya pihak penggugat menghadirkan pihak BPN untuk menerangkan soal penerbitan dua sertifikat di lahan milik Abdul Samad. Tetapi jika demikian akan kami mintakan kepada majelis hakim kiranya dapat menghadirkan pihak BPN,” tutur Suwiki.

Reporter : R. Hafid