Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2016, AJP Minta Warga Tak Bangun Rumah di Bantaran Sungai

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra atau AJP melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, dan Keluruhan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/6/2022). Foto/ist
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra atau AJP melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, dan Keluruhan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/6/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra atau AJP melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, dan Keluruhan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/6/2022).

AJP mengatakan, bahwa perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman terbit sejak enam tahun yang lalu mengatur terkait perumahan dan pemukiman. Sehingga penting untuk disosialisasikan, agar masyarakat tahu dan memahami isi dari pada perda tersebut.

Sebab salah satu persoalan yang dihadapi saat ini adalah masalah permukiman kumuh. Ini terjadi karena perkembangan permukiman yang sangat pesat yang tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana prasarana permukiman yang memadai.

Kondisi itu semakin komplek mengingat kondisi geografis Kota Kendari yang beragam, sehingga karakteristik dan permasalahan permukiman kumuh juga beragam dan perlu penanganan terencana dan terarah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu mencontohkan, membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Karena  ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi adalah masyarakat.

Termasuk juga memanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah, sebab ketika terjadi penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata ketua DPD Ormas MKGR Sultra itu.

Sementara itu, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sultra,  Muhammad Ramli menyebut, di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016, ada tiga hal yang paling utama yakni, perencanaan kawasan permukiman, eksekusi atau pembangunan, dan pengawasan.

Olehnya itu, masyarakat harus mengetahui lokasi yang bisa dan tidak untuk membangun rumah.

“Di dalam perda ini sudah menjelaskan itu semua. Seperti larangan membangun rumah di bentaran sungai” jelasnya.

Reporter : R. Hafid