Unaaha. Bentara Timur – Seorang pria berinisial RD (28) tega menyetrika wajah istrinya, inisial AM (21). Akibatnya, AM mengalami luka bakar pada wajah, telinga dan tangan.
Kejadian itu terjadi di kediamannya di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. AM kemudian melaporkan suaminya ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (11/3/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (10/3/2022) malam saat pelaku pulang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Morosi.
Pagi harinya, pelaku berbincang dengan AM yang saat itu sedang menyetrika pakaian. Saat AM ingin keluar rumah ke salah satu pesta, pelaku melarang membawa HP.
AM melawan hingga keduanya cekcok dan terlibat pertengkaran. Tiba-tiba AM meminta pelaku untuk diceraikan. Alasannya, dia sudah tidak tahan dengan tingkah laku pelaku.
Karena kesal, pelaku mengambil setrika yang masih panas dan menempelkannya di pipi sebelah kanan AM sebanyak dua kali. Bahkan, pelaku juga menamparnya.
“Usai kejadian itu korban yang mengalami luka di wajahnya langsung melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar,” kata Jacub lewat whatsapp messenger, Jumat (11/3/2022).
Usai menyelamatkan diri, AM yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor di pihak kepolisian. Beruntung, polisi yang bergerak cepat langsung mengejar dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 10 Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Reporter : R. Hafid