Kendari. Bentara Timur – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah suasana pandemi. Pembelajaran tatap muka akan dilangsungkan pada Januari 2021. Namun begitu menurut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka ini sifatnya bukanlah wajib namun diperbolehkan selama tiga pihak yakni pemerintah daerah, sekolah dan orang tua murid setuju.
Terkait kebijakan itulah pemerintah mengeluarkan syarat dan ketentuan. penyelengraan pembelajaran dalam suasana pandemi Coronavirus Disease 2019. Panduan ini mengatur tata cara pembelajaran tatap muka secara rinci agar terhindar dari penularan virus corona.
Setidaknya ada 5 panduan belajar tatap muka.
Untuk pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2020 mendatang, pertama, harus memperhatikan kondisi kelas. Di dalam kelas harus tetap menerapkan jaga jarak fisik minimal satu setengah meter. Membatasi peserta didik di ruang kelas. Untuk peserta didik anak usia dini jumlah murid hanya boleh 5 orang. Untuk pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 peserta. Adapun untuk peserta didik sekolah luar biasa jumlah peserta belajar hanya 5 orang.
Panduan kedua selanjutnya mengenai jadwal prmbelajaran yang dilakukan secara sistem bergiliran yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan.
Ketiga yakni perilaku wajib yakni kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat dan disiplin 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu sekolah harus menyiapkan cairan pembersih tangan. Lalu yang juga penting adalah memperhatikan kondisi medis peserta didik. Jika mengidap komorbid atau mengidap penyakit penyerta maka ia harus dalam kontrol ketat.
Keempat terkait dengan kantin. Selama pembelajaran tatap muka selama masa transisi tidak diperbolehkan untuk dibuka. Kantin dibolehkan untuk dibuka pada masa kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dan kelima kegiatan selain pembelajaran tidak dibolehkan pada masa transisi, seperti orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas dan menggelar pertemuan antara orang tua dan murid. Aktivitas ini dibolehkan pada masa kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan.
Reporter : (onf)