Tergiur Upah Rp500 Ribu, Dua Anak Kos di Kendari Nekat Jadi Kurir Narkoba

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) didampingi Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri) menujukan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka, LMY dan SB, di Mapolresta Kendari Kamis (21/4/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) didampingi Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri) menujukan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka, LMY dan SB, di Mapolresta Kendari Kamis (21/4/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, bentaratimur.id – Dua anak kos di Kota Kendari ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari karena memiliki sabu 56,94 gram.

Kedua tersangka berinisial LMY (19) dan SB (20) ditangkap saat berada dalam satu kamar indekos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 11.30 WITa.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari hasil penggeledahan tim di dalam indekos kedua tersangka ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 56,94 gram.

Enam paket sabu tersebut ditemukan Tim Satres Narkoba Polresta Kendari bersama empat saset plastik bening kosong di gantungan baju. Selain barang bukti sabu seberat 56,94 gram, tim Satres Narkoba Polresta Kendari juga mengamankan satu unit handphone dan 100 batang pipet dari dalam kamar tersangka.

Di tempat yang sama Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut diambil dari Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka. Keduanya mengaku diberi upah Rp 500 ribu dengan cara ditransfer oleh seorang yang dikenal LMY bernama Benang melalui media sosial facebook.

Tersangka LMY mengaku baru pertama kali mengambil sabu dengan cara diarahkan melalui handphone oleh lelaki bernama Benang.

“Terkait lokasi pengedaran sabu, mereka menunggu arahan dari lelaki bernama Benang. Pengakuan-pengakuan mereka ini kita masih dalami,” kata Hamka di Mapolresta Kendari, Kamis (21/4/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.

Reporter : R. Hafid