Kendari, bentaratimur.id – Seorang anggota kepolisian dari Polres Wakatobi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AS (36) yang ditangkap pada Rabu (2/2/2022) karena terlibat peredaran gelap narkoba dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Prianto Teguh Nugroho mengatakan, pemecatan oknum anggota Polri berpangkat Aipda tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari, mulai Rabu (30/3/2022) hingga hasil putusan sidang pada Jumat (1/4/2022).
“Aipda AS yang kena OTT narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Prianto melalui sambungan telepon, Sabtu (2/4/2022).
Prianto bilang, sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku ketua sidang komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Prianto menegaskan, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda AS sudah sesuai prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kapolri untuk menjadikan institusi polri bersih dari narkoba.
“Pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prianto.
Sebagaimana diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian Aipda AS pada Rabu (2/2/2022), disalah satu hotel di Kota Kendari.
Setelah ditangkap, AS akhirnya menjalankan hukuman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni, LZ (34), H (42), RDM (36), MTP (54), R (27), dan seorang wanita berinisial AA (31).
Reporter : R. Hafid