Kendari, bentaratimur.id – Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memenangkan gugatan masalah tanah yang terletak di Jalan Prof Abdul Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, seluar 1 hektar.
Dimana sebelumnya, pada akhir Januari 2022, Sugiati melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan menggugat Rektor UHO dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh UHO karena menguasai sebidang tanah.
Padahal tanah tersebut merupakann tanah milik UHO sesuai sertifikat hak pakai nomor 19 tahun 1991.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejati (Kajati) Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Selanjutnya, Kajati Sultra memberikan kuasa substitusi kepada tim JPN Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama tim hukum UHO.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, persidangan perkara tersebut diawali dengan adanya mediasi namun tidak berhasil. Sehingga proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.
“Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum tergugat berhasil membantah dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti surat, saksi dan ahli dan bantahan dari pihak JPN selaku kuasa tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Dody lewat pesan whatsapp messenger, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, Kajati Sultra, Raimel Jesaja, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Jaka Suparna mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Jaka bilang, putusan Majelis Hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa penggugat adalah bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut, meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan agar semua pihak termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan.
Ia menambahkan, dalam tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan UU Kejaksaan, dan UU Nomor 11 Tahun 2021 jo UU Nomor 16 Tahun 2004 berwenang untuk dan atas nama pemerintah/negara mewakili dalam proses hukum baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
“Keberhasilan Tim JPN Sultra ini memperlihatkan Kejaksaan RI dan Kejati Sultra telah bekerja secara optimal sesuai tupoksi yang dimilikinya,” ujar Jaka.
Reporter : R. Hafid