Kendari, bentaratimur.id – Tujuh remaja yang kerap membuat keributan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.
Ketujuh remaja itu yakni, inisial U, A, F, S, Z, I, dan O, yang semuanya masih di bawah umur.
Mereka ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama Wahyu Azmi Azis (16) di Jembatan Kuning, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada 16 April 2022 lalu.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, motif para pelaku menganiaya korban pada saat kejadian itu karena tersinggung digertak oleh korban saat konvoi motor di Jembatan Kuning.
“Awalnya ketujuh remaja ini sedang nongkrong di jembatan kuning, lalu lewat korban dan teman-temannya sambil gas-gas motor. Salah satu teman korban sempat mengeluarkan busur, sehingga memancing para pelaku yang sedang nongkrong,” kata Jupen di Mapolresta Kendari, Sabtu (23/4/2022).
Merasa tersinggung, ketujuh pelaku langsung mengejar korban dan rekan-rekannya hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Saat korban jatuh dari motor, ketujuh remaja tersebut langsung melakukan penganiayaan secara brutal dengan menggunakan sajam. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
“Korban dikeroyok oleh para pelaku dengan cara diparangi di bagian belakang leher, kepalanya ditendang dan punggungnya dihantam pakai jok motor,” ujar Jupen.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abeli.
Menerima laporan itu, tim gabungan dari Buser 77 Polresta Kendari bersama Polsek Abeli langsung menangkap ketujuh pelaku pada Kamis (21/4/2022) dini hari. Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Reporter : R. Hafid