Tulis Komentar Tak Senonoh di Facebook soal Awak KRI Nanggala-402, Warga Konawe Jadi Tersangka

Ketgam: Warga Kabupaten Konawe, Muhammad Jisran Rahman (kiri) sat menjalani pemeriksaan di Ditrekrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (29/4/2021). Foto/Istimewa

Kendari. Bentara Timur – Warga Kabupaten Konawe, Muhammad Jisran Rahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian  Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah membuat komentar tak senonoh di facebook terhadap awak KRI Nanggala-402. Jisran dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penetapan status tersangka kepada Muhammad dilakukan setelah penyidik dari Sub Direktorat Siber Ditrekrimsus Polda Sultra mengumpulkan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli.

Katanya, dalam kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan tiga orang saksi, dan satu orang saksi ahli.

Tak hanya itu saja, hari ini, Jumat (30/1/2021) Ditreskrimsus Polda Sultra juga direncanakan menghadirkan ahli IT dan ahli forensik.

“Statusnya naik menjadi tersangka sejak semalam. Penyidik juga berencana mengirim bukti-bukti yang ada untuk diuji di laboratorium forensik Polri di Makassar,” ujar Dolfi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/4/2021).

Kepada penyidik, Muhammad Jisrah Rahman tidak mengakui bahwa potongan layar yang viral di media sosial berisi komentar tak senonoh yang ditulis oleh sebuah akun facebook sesuai namanya itu dilakukan oleh dirinya.

Ia berkilah, akun facebook miliknya telah digandakan atau diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, tim unit siber menegaskan akun tersebut tidak sedang diretas.

Meski telah menyandang status tersangka, Muhammad Jisrah Rahman tidak ditahan karena sesuai aturan penahanan terhadap tersangka dilakukan apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Sementara ancaman maksimal pidana ujaran kebencian di Undang-undang ITE maksimal hanya empat tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Jisrah Rahman mendatangi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 143/ Halu Oleo untuk melakukan klarifikasi atas viralnya komentar tak senonoh oleh akun facebook yang sama dengan namanya.

Namun, pihak Korem 143/HO lalu berkoordinasi dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Mako Lanal Kendari sebelum akhirnya diserahkan ke Polda Sultra untuk diproses hukum.

Sebelumnya, pasca tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 yang dioperasikan oleh TNI AL, lini masa media sosial diramaikan dengan viralnya potongan gambar berisi komentar sebuah akun facebook bernama Muhammad Jisran Rahman yang berkomentar nyinyir terkait peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Muhammad Jisran Rahman dalam komentarnya menulis “Kapal selam tenggelam mungkin Krn awak kapal banyak dosanya ya makn uang haram. Akhirnya isterinya prajurit jdi janda smua dong.. Bisa dientot gak hhahaha”.

Akun ini pun ramai mendapat kecaman dari warganet. Komentar ini dinilai menghina TNI Angkatan Laut yang sedang berduka akibat tragedi KRI Nanggala-402.

Reporter : (rmh)